Kejari Kukar Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
(Sekda Kukar Sunggono
saat menerima pengembalian kerugian daerah sebesar Rp 1,7 Miliar dari Kajari
Kukar Ari Bintang Prakosa atas dua kasus korupsi/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari
dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp1,7 miliar.
Penyerahan
dana penyelamatan uang daerah tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar
Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang diwakili Sekda Sunggono, di
Kejari Kukar, Selasa (26/3/2024).
Dua
kasus tipikor itu adalah kasus pembangunan embang di Desa Bukit Pariaman
Kecamatan Tenggarong Seberang dan pengelolaan APBD Des di Desa Muara Salung
Kecamatan Tabang.
“Dua perkara yang kami tangani ini telah
memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan
pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank
Kaltimtara dengan total Rp 1,7 Miliar,” kata Kepala Kejari Kukar Ari Bintang
Prakosa Sejati.
Kasus
korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 silam dilakukan oleh Kepala Desa
Liah Hingan Anak. Jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan Kejari
Kukar senilai Rp 172 juta. Sedangkan untuk perkara pembangunan embung di Desa
Bukit Pariaman terjadi pada tahun 2020 lalu.
“
Pelakunya merupakan tiga orang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV
Sepakat Raya,” katanya.
“Untuk
yang di Bukit Pariaman, kontraktor ini sengaja memanipulasi spesifikasi dan
teknis pembangunan embung. Dan berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan
negara sebesar Rp1,5 miliar.” Sambungnya.
Dikatakan
Bintang bahwa saat ini ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara.
Dan selanjutnya Kejari Kukar akan melakukan pertimbangan hukum dalam mengajukan
tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa tindak pidana korupsi ini.
“Ketiga
tersangka telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan
pertimbangan hukum dalam penjatuhan dakwaan,” terangnya.
Sementara
Sekda Kukar Sunggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar, mengapresiasi Kejari
Kukar yang telah membantu memulihkan kerugian negara.
Sunggono
mengatakan bahwa dengan pengembalian kerugian daerah ini adalah bukti nyata
komitmen dan visi antara Pemkab Kukar dengan jaksa agung dalam hal ini Kejari
Kukar mewujudkan tata kelola Kukar yang baik dan bersih.
“Kerugian
ini telah diserahkan ke kas daerah pada tanggal 8 Maret lalu, namun dan kita
sangat bersyukur hal ini masuk putusan yang ingkrah” tuturnya.
"Insya
allah pengembalian dana tersebut akan kita manfaatkan dan akan di gunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan
yang ada di kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup
Sunggono.
Pada
penyerahan penyelematan uang daerag tersebut turut juga dihadiri Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bankaltimtara.(*tan)